Jumat, 22 Oktober 2021

Manajemen Marketing - Forum 7 : Predatory Pricing, efektif mematikan lawan atau efektif meraup pangsa pasar?


Predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal. Tak hanya itu saja, tujuan dari penjualan ini adalah melemahkan pesaing. Beberapa dampak yang akan terjadi antara lain :

1. Perang Harga
Coba bayangkan, penjual X tiba-tiba mengadakan diskon yang besar dan berdurasi lama. Penjual Y dan Z, saingannya, tentu juga harus ikut. Sebab, jika tidak, pembeli akan lari ke penjual X. Barang atau jasa dari Y dan Z pun bisa tak laku. Awalnya, ini memang menguntungkan konsumen. Sebab, mereka bisa mendapat barang atau jasa dengan harga yang sangat murah.
2. Monopoli
Jika dibiarkan terus-menerus, perang harga ini bisa membawa kerugian besar. Lama-kelamaan, akan ada pihak yang tak lagi kuat menjual barang dengan harga terlalu murah. Mereka pun terpaksa bangkrut dan mundur dari pasar. Akhirnya, hanya ada satu penjual yang bebas menaikkan harga produk mereka. Konsumen pun terpaksa membeli produk itu dengan harga mahal.
Regulasi yang mengatur larangan predatory pricing sudah diatur dalam UU No. 5/1999 Pasal 20 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,"

Jadi menurut saya, predatory pricing ini berpotensi mematikan ekonomi dalam jangka waktu lama, seperti yang dikutip dalam CNBC News, Mar-21, bahwa perusahaan yang menjalankan predatory pricing ini banyak yang berasal dari perusahaan multinasional sehingga sangat berpotensi mengancam pelaku UMKM lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar